|
MEMPERTAJAM KEMAMPUAN MELALUI BINTEK
KOMPETENSI HAKIM DAN KEPANITERAAN PENGADILAN
AGAMA
YANG
DISELENGGARAKAN OLEH PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG
(Lubuk Sikaping, 10 Mei 2012). Pada hari Senin
tanggal 07 Mei 2012, sampailah rombongan peserta Bimbingan Teknis dari
Pengadilan Agama Lubuk Sikaping di Hotel Grand Rocky Bukit Tinggi. Dengan semangat
45 disambut dengan udara yang sejuk serta sapaan yang ramah dari Panitia dan
petugas hotel, rombongan peserta dari Pengadilan Agama Lubuk Sikaping yang
terdiri dari Drs. Ali Amran SH (Wakil Ketua), Febrizal Lubis S.Ag., S.H
(Hakim), Misdaruddin, S.Ag., (Hakim), Helmy Ahmad S.H (Panitera Muda Hukum) dan
Fauzi S.Ag (Panitera Muda Gugatan) memiliki asa dan cita-cita yang tinggi
dengan harapan acara Bintek dimaksud dapat memperdalam serta mempertajam
kemampuan kompetensi mereka.
Harapan dan cita-cita yang
dibawa dari ranah Pasaman ke Hotel Grand Rocky Bukti Tinggi ternyata tidak
sia-sia, keseriusan Panitia untuk mensukeskan acara benar-benar terlihat sejak
acara pembukaan berlangsung sampai akhir acara. Panitia juga tidak sembarangan
memanggil nara sumber, dengan kesungguhan, Panitia telah mendatangkan nara
sumber yang handal dan teruji, baik dari segi keilmuan maupun dari segi
peraktek hukum acara, yakni Bapak Hakim Agung Yang Mulia Prof. Dr. H. Abdul
Manan, SH.,S.IP.,M.Hum.
Hakim sebagai tempat terakhir
bagi justiciable (pencari keadilan)
melalui serangkaian agenda acara ini diharapkan mampu memberikan putusan yang
baik dan benar serta mencerminkan rasa keadilan. Acara pelatihan dimulai dari
pemberian materi oleh Yang Mulia Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH.,S.IP.,M.Hum.,
berkaitan dengan teknis hukum acara dan pembuatan putusan. Sebagai orang yang
memiliki kapasitas dibidang hukum dan keilmuan, nara sumber telah berhasil
menyampaikan materi dengan baik. peserta mendapatkan banyak ilmu dari
narasumber, mulai dari teknik pelaksaan sita eksekusi, sita harta bersama, tata
cara menemukan dan menganalisa fakta dipersidangan sampai teknik menemukan
fakta hukum melalui teori silogisme. Nara
sumber juga menekankan, bahwa Hakim wajib mencari fakta sebanyak-banyaknya dan wajib
memperdalam fakta karena masih banyak hakim yang keliru dalam menganalisa fakta
hukum dan fakta kejadian, nara sumber menerangkan sambil memaparkan suatu
contoh kasus yang pernah terjadi. Narasumber juga menjelaskan dengan
menyampaikan perkataan Ibnu Hakim al-Jazirah, bahwa “Ruh Hakim itu ada pada
diri hakim itu sendiri”, oleh karena itu, semakin terbiasa hakim memeriksa dan
memutus suatu perkara dengan baik dan benar, maka semakin tajamlah ruh hakim
yang dimiliki oleh hakim dimaksud. Itulah sebabnya kenapa pada zaman dahulu
banyak para ahli hukum yang tidak berkeinginan menjadi hakim, karena memilih
menjadi hakim sama halnya dengan menyemblih diri sendiri dengan pisau yang
tumpul. Karena mereka menyadari, bahwa ruh hakim itu tidak bisa dibeli, ruh
hakim hanya bisa lahir dengan cara
membiasakan diri untuk memutus perkara dengan baik dan benar.
Memasuki hari kedua acara Bimbingan
Teknis Kompetensi Peradilan Agama, Panitia melaksanakan kegiatan acara bedah berkas,
dengan maksud supaya para peserta dapat mengaplikasikan materi yang telah
disampaikan sekaligus mengasah ketajaman analisa peserta dalam memeriksa
berkas. Dalam kegiatan bedah berkas tersebut, Panitia membagi peserta menjadi 4
kelompok yang terdiri dari kelompok “A”, “B”, “C”, dan ”D”. Kegiatan ini
sungguh berarti, para peserta dengan semangat melakukan eksaminasi terhadap
berkas perkara sengketa harta bersama yang disediakan oleh Panitia. Tanpa kenal
lelah, peserta yang dibagi dalam 4 kelompok tersebut, berhasil merumuskan
seluruh hasil temuannya ke dalam daftar evaluasi.
Acara ini belum berakhir, pada
malam harinya, seluruh kelompok
menyampaikan hasil temuannya, yang menarik adalah salah satu tanggapan
dari peserta Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dalam kelompok “A” terhadap hasil
evaluasi yang disampaikan oleh kelompok lain mengenai blanko “Penetapan hari
sidang disertai penangguhan sita”, yang oleh kelompok lain tersebut berpendapat tidak
memerlukan memakai titel eksekutorial dalam blanko dimaksud. Menurut peserta
dari PA Lubuk Sikaping, karena berkas yang dibedah adalah perkara tahun 2010, maka tetap masih harus
memakai titel eksekutorial untuk blanko “Penetapan hari sidang disertai
penangguhan sita” dalam berkas sengketa harta bersama tahun 2010 yang dibedah. Melalui
narasumber kembali ditekankan bahwa semenjak awal tahun 2012, berdasarkan Keputusan Dirjen
Badan Peradilan Agama No: 0156/DjA/ HK.05/SK/III/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang
Pedoman Standarisasi Formulir Administrasi Kepaniteraan Peradilan Agama, maka seluruh
Blanko administrasi Kepaniteraan tidak lagi memakai irah-irah atau titel
eksekutorial. Selanjutnya peserta dari Lubuk Sikaping juga menanggapi, bahwa
dalam menetapkan bahagian harta bersama tidak selalu harta bersama dibagi 50:50
antara suami dan isteri, tapi demi kepatutan dan keadilan, ketentuan tersebut dapat
dilenturkan dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan oleh majelis
di persidangan. Dan masih banyak lagi hasil-hasil diskusi yang tidak mungkin
penulis sampaikan melalui artikel singkat ini.
Tiada terasa, waktu 2 hari
telah berlalu, memasuki hari ketiga, nara sumber kembali memberikan materi yang
kemudian dilanjutkan dengan acara penutupan kegiatan Bintek oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Yang Mulia Bapak Drs. H. Moh. Thahir, S.H., MH. Waktu berlalu
begtu cepat, sehingga agenda dari Panitia dan narasumber untuk melaksakan
kegiatan peraktek pembuatan putusan tidak dapat terpenuhi. Para peserta sangat
mengharapkan, semoga kedepannya masih ada kegiatan Bimbingan Teknis lanjutan
untuk hakim dan Pejabat Kepaniteraan, karena kita semua menyadari, bahwa
Tupoksi utama dari peradilan adalah menerima, memeriksa serta memutus setiap perkara
yang dimajukan kepadanya. Kegiatan Bintek ini diharapkan dapat mewujudkan kompetensi
dan profesionalitas Hakim dan Pejabat Kepaniteraan, dalam mengasah
kemampuannya untuk selalu menyesuaikan Berita Acara Persidangan dan putusannya sesuai dengan perkembangan
dan dinamika dunia hukum.
|