Skip to content

Pengadilan Agama Lubuk Sikaping

Layanan

Layanan Publik
transparent
Transparansi Peradilan
transparent
Prosedur Standar

Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 2 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini167
mod_vvisit_counterKemarin262
mod_vvisit_counterMinggu ini1520
mod_vvisit_counterBulan ini3962
mod_vvisit_counterTotal96070

Sekilas Info

Artikel, "MENGHAYATI PERAN SERTA PARA ULAMA DAN CENDEKIAWAN MUSLIM DALAM MEMIMPIN DAN MENJAGA PERADILAN AGAMA DARI MASA KE MASA", oleh Feberizal Lubis, S.Ag., S.H, disini
 

Sindikasi Berita


Artikel Menghayati Peran Serta Para Ulama dan Cendekiawan Muslim Dalam Memimpin dan Menjaga PA PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Administrator   
Rabu, 16 Mei 2012
Artikel, "MENGHAYATI PERAN SERTA PARA ULAMA DAN CENDEKIAWAN MUSLIM DALAM MEMIMPIN DAN MENJAGA PERADILAN AGAMA DARI MASA KE MASA", oleh Feberizal Lubis, S.Ag., S.H, disini
 
Bintek Kompetensi Hakim dan Pejabat Kepaniteraan PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Administrator   
Kamis, 10 Mei 2012

MEMPERTAJAM KEMAMPUAN MELALUI BINTEK

KOMPETENSI HAKIM DAN KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA

YANG DISELENGGARAKAN OLEH PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG

(Lubuk Sikaping, 10 Mei 2012). Pada hari Senin tanggal 07 Mei 2012, sampailah rombongan peserta Bimbingan Teknis dari Pengadilan Agama Lubuk Sikaping di Hotel Grand Rocky Bukit Tinggi. Dengan semangat 45 disambut dengan udara yang sejuk serta sapaan yang ramah dari Panitia dan petugas hotel, rombongan peserta dari Pengadilan Agama Lubuk Sikaping yang terdiri dari Drs. Ali Amran SH (Wakil Ketua), Febrizal Lubis S.Ag., S.H (Hakim), Misdaruddin, S.Ag., (Hakim),  Helmy Ahmad S.H (Panitera Muda Hukum) dan Fauzi S.Ag (Panitera Muda Gugatan) memiliki asa dan cita-cita yang tinggi dengan harapan acara Bintek dimaksud dapat memperdalam serta mempertajam kemampuan kompetensi mereka.

Harapan dan cita-cita yang dibawa dari ranah Pasaman ke Hotel Grand Rocky Bukti Tinggi ternyata tidak sia-sia, keseriusan Panitia untuk mensukeskan acara benar-benar terlihat sejak acara pembukaan berlangsung sampai akhir acara. Panitia juga tidak sembarangan memanggil nara sumber, dengan kesungguhan, Panitia telah mendatangkan nara sumber yang handal dan teruji, baik dari segi keilmuan maupun dari segi peraktek hukum acara, yakni Bapak Hakim Agung Yang Mulia Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH.,S.IP.,M.Hum.

Hakim sebagai tempat terakhir bagi justiciable (pencari keadilan) melalui serangkaian agenda acara ini diharapkan mampu memberikan putusan yang baik dan benar serta mencerminkan rasa keadilan. Acara pelatihan dimulai dari pemberian materi oleh Yang Mulia Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH.,S.IP.,M.Hum., berkaitan dengan teknis hukum acara dan pembuatan putusan. Sebagai orang yang memiliki kapasitas dibidang hukum dan keilmuan, nara sumber telah berhasil menyampaikan materi dengan baik. peserta mendapatkan banyak ilmu dari narasumber, mulai dari teknik pelaksaan sita eksekusi, sita harta bersama, tata cara menemukan dan menganalisa fakta dipersidangan sampai teknik menemukan fakta hukum melalui teori silogisme. Nara sumber juga menekankan, bahwa Hakim wajib mencari fakta sebanyak-banyaknya dan wajib memperdalam fakta karena masih banyak hakim yang keliru dalam menganalisa fakta hukum dan fakta kejadian, nara sumber menerangkan sambil memaparkan suatu contoh kasus yang pernah terjadi. Narasumber juga menjelaskan dengan menyampaikan perkataan Ibnu Hakim al-Jazirah, bahwa “Ruh Hakim itu ada pada diri hakim itu sendiri”, oleh karena itu, semakin terbiasa hakim memeriksa dan memutus suatu perkara dengan baik dan benar, maka semakin tajamlah ruh hakim yang dimiliki oleh hakim dimaksud. Itulah sebabnya kenapa pada zaman dahulu banyak para ahli hukum yang tidak berkeinginan menjadi hakim, karena memilih menjadi hakim sama halnya dengan menyemblih diri sendiri dengan pisau yang tumpul. Karena mereka menyadari, bahwa ruh hakim itu tidak bisa dibeli, ruh hakim hanya bisa lahir dengan cara membiasakan diri untuk memutus perkara dengan baik dan benar.

Memasuki hari kedua acara Bimbingan Teknis Kompetensi Peradilan Agama, Panitia  melaksanakan kegiatan acara bedah berkas, dengan maksud supaya para peserta dapat mengaplikasikan materi yang telah disampaikan sekaligus mengasah ketajaman analisa peserta dalam memeriksa berkas. Dalam kegiatan bedah berkas tersebut, Panitia membagi peserta menjadi 4 kelompok yang terdiri dari kelompok “A”, “B”, “C”, dan ”D”. Kegiatan ini sungguh berarti, para peserta dengan semangat melakukan eksaminasi terhadap berkas perkara sengketa harta bersama yang disediakan oleh Panitia. Tanpa kenal lelah, peserta yang dibagi dalam 4 kelompok tersebut, berhasil merumuskan seluruh hasil temuannya ke dalam daftar evaluasi.

Acara ini belum berakhir, pada malam harinya, seluruh kelompok  menyampaikan hasil temuannya, yang menarik adalah salah satu tanggapan dari peserta Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dalam kelompok “A” terhadap hasil evaluasi yang disampaikan oleh kelompok lain mengenai blanko “Penetapan hari sidang disertai penangguhan sita”, yang oleh kelompok lain tersebut berpendapat tidak memerlukan memakai titel eksekutorial dalam blanko dimaksud. Menurut peserta dari PA Lubuk Sikaping, karena berkas yang dibedah adalah perkara tahun 2010, maka tetap masih harus memakai titel eksekutorial untuk blanko “Penetapan hari sidang disertai penangguhan sita” dalam berkas sengketa harta bersama tahun 2010 yang dibedah. Melalui narasumber kembali ditekankan bahwa semenjak awal tahun 2012, berdasarkan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama No: 0156/DjA/ HK.05/SK/III/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang Pedoman Standarisasi Formulir Administrasi Kepaniteraan Peradilan Agama, maka seluruh Blanko administrasi Kepaniteraan tidak lagi memakai irah-irah atau titel eksekutorial. Selanjutnya peserta dari Lubuk Sikaping juga menanggapi, bahwa dalam menetapkan bahagian harta bersama tidak selalu harta bersama dibagi 50:50 antara suami dan isteri, tapi demi kepatutan dan keadilan, ketentuan tersebut dapat dilenturkan dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan oleh majelis di persidangan. Dan masih banyak lagi hasil-hasil diskusi yang tidak mungkin penulis sampaikan melalui artikel singkat ini.

Tiada terasa, waktu 2 hari telah berlalu, memasuki hari ketiga, nara sumber kembali memberikan materi yang kemudian dilanjutkan dengan acara penutupan kegiatan Bintek oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Yang Mulia Bapak Drs. H. Moh. Thahir, S.H., MH. Waktu berlalu begtu cepat, sehingga agenda dari Panitia dan narasumber untuk melaksakan kegiatan peraktek pembuatan putusan tidak dapat terpenuhi. Para peserta sangat mengharapkan, semoga kedepannya masih ada kegiatan Bimbingan Teknis lanjutan untuk hakim dan Pejabat Kepaniteraan, karena kita semua menyadari, bahwa Tupoksi utama dari peradilan adalah menerima, memeriksa serta memutus setiap perkara yang dimajukan kepadanya. Kegiatan Bintek ini diharapkan dapat mewujudkan kompetensi dan profesionalitas Hakim dan Pejabat Kepaniteraan,  dalam mengasah kemampuannya untuk selalu menyesuaikan Berita Acara Persidangan dan putusannya sesuai dengan perkembangan dan dinamika dunia hukum. 

                   

 
Kunjungan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Administrator   
Kamis, 03 Mei 2012

Hari ini Kamis (03/05/2012) Pengadilan Agama Lubuk Sikaping kedatangan tamu istimewa yaitu yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang (Drs. H. Moh. Thahir, SH, MH) beserta rombongan yaitu Panitera Pengganti PTA Padang (Muhammad Rafki, SH) dan supir (Feri). Beliau berkunjung ke Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dalam rangka sillaturrahim dengan segenap Aparatur Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dan memberikan pencerahan-pencerahan.

             Image 

Selengkapnya...
 
Seleksi Sederhana Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor PA Lubuk Sikaping Tahap II (Lelang Ulang) PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Administrator   
Rabu, 02 Mei 2012
disini
 
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 Berikutnya > Akhir >>

Hasil 1 - 9 dari 68
 
english.gif

,

 

Pedoman SIADPA

Buku Pedoman SIADPA

asmaulhusna

 

PEDOMAN

PERILAKU HAKIM

muslim-prayer.php.png

Layanan MA RI

 

 
 
 
 
 
 
 
 
Website Resmi Ekonomi Syariah

 

Poling

Apakah situs web ini sudah mengimplementasikan transparansi sesuai SK KMA No. 144 Tahun 2007?